Bupati Konawe Utara (Konut) H. Ruksamin buka kegiatan konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025-2045.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Plaza Inn Kota Kendari ini dihadiri Wakil Ketua II DPRD Konut, Forkopimda Konut, Kepala Instansi Vertikal Konut, dan Kepala Bank BPD Konut.
Selain itu kegiatan ini juga diikuti Kepala OPD, Kabag, camat, dan lurah lingkup Pemda Konawe Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan penting dan saran dalam rangka penyempurnaan terhadap rancangan awal RPJPD Kabupaten Konawe Utara tahun 2025-2045. Serta Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
H. Ruksamin dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Konawe UtaraTahun 2025-2045.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2005-2025 akan berakhir dua (2) tahun lagi, maka sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pemda Konut diwajibkan menyusun kembali rencana pembangunan dua puluh tahun ke depan dalam bentuk dokumen RPJPD Kabupaten Konut 2025-2045,” jelas Ruksamin, Senin (4/12/2023).
Penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Konawe Utara, lanjut Ruksamin, merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dengan visi menuju “Indonesia Emas 2045” yaitu mewujudkan Indonesia sebagai negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan
Tidak ada komentar