Pemerintah Daerah Kab. Konawe Utara melalui Dinas KOMINFO hari ini, Senin (13/11/2023) melaksanakan kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Utara T.A. 2023, yang dilaksanakan di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati KONUT.
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN. Eng, Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas KOMINFO Prov. SULTRA Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM, Sekertaris Daerah Kab. KONUT, Mewakili Kadis KOMINFO Sekertaris DISKOMINFO Syahruddin, SE., MM, serta para kepala OPD dan Staf lingkup Pemda KONUT.
Bertindak selaku Ketua Panitia kegiatan, Kepala Bidang Komunikasi Publik Ardin Sito A., S.SI., M.Si menjabarkan dalam laporannya bahwa kegiatan sosialisasi PPID Pelaksana ini merupakan salah satu program yang ada di DISKOMINFO KONUT yang merupakan implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu, dalam giat hari ini, Bupati KONUT H. Ruksamin berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi PPID Pelaksana ini, yang mana dalam sambutannya beliau menilai peran dan fungsi PPID sangatlah penting di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini..
“Berbagai macam kegiatan dan program sudah kita laksanakan, untuk itu jadikan PPID ini sebagai sarana dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi beita hoax.” Ungkap H. Ruksamin.
Selaku pimpinan tertinggi di KONUT, H. Ruksamin berharap dengan terpentuknya PPID di tiap OPD, pelayan kepada masyarakat terkait data dan informasi dapat menjadi lebih baik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh KADIS KOMINFO PROV. SULTRA M. Ridwan Badallah tentang bagaimana mengelola PPID, dimana masyarakat memiliki hak atas informasi dari Badan Publik.
“Informasi Publik merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU No. 14 serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan public.” jelas M. Ridwan Badallah.
KADIS KOMINFO PROV SULTRA tersebut dalam pemaparannya juga menjelaskan tentang jenis-jenis informasi, diantaranya informasi berkala, serta merta,setiap saat, dan apa informasi yang dikecualikan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.
Tidak ada komentar