Pemerintah Daerah Kab. Konawe Utara terus bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hari ini, Jum’at (03/02/2023) berteparan dengan kegiatan Jum’at Berkah yang mana kegiatan ini diikuti oleh para Pimpinan Daerah beserta seluruh ASN lingkup Pemda Konawe Utara untuk terjun langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Diawali dengan melakukan senam jantung sehat di pelataran Kantor POLSEK Lasolo, yang kemuadian rombongan Bupati Konawe Utara langsung bertolak menuju Desa Wawolesea Kec. Wawolesea untuk melaksanakan acara GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tapal Batal)
Terlihat hadir dalam acara, Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN. Eng, Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, Jaajaran FORKOPIMDA, Sekertaris Daerah, Asisten / Staf Ahli, serta para Kepala OPD lingkup Pemda Konawe Utara.
Untuk diketahui bahwa kegiatan GEMAPATAS hari ini dilakukan serentak seluruh di seluruh Indonesia dimana Pemerintah menyiapkan sertifikat lahan untuk masyarakat agar dapat dikelola dengan baik tanpa ada masalah atau konflik di lahan di kemudian hari.
Pada acara hari ini, Pemerintah Daerah telah menyiapkan sebanyak 100 sertifikat dari 1500 sertifikat tanah yang akan dibagikan kepada masyarakat. Kec. Wawolesea melalui kajian pihak Pertanahan Kab. Konawe Utara ditetapkan sebagai lokasi PTSL tahun 2023.
Bupati Konawe Utara H. Ruksamin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kab. Konawe Utara.
”Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, itu secara kompleks semua. Jadi bukan hanya urusan kesehatan, pendidikan, bukan hanya membangun jalan, sekolah, puskesmas dan infrastruktur lainnya, tetapi pembagian sertifikat tanah ini merupakan program yang kita laksanakan secara bersama-sama.” ungkap Bupati 2 periode tersebut.
H. Ruksamin juga menyampaikan bahwa selama kepemimpinan beliau di Bumi Oheo sejak Tahun 2016, sudah sekitar ± 21.000 ha tanah yang diturunkan statusnya dari kawasan menjadi APL (Arean Penggunaan Lain) yang menurut aturan dapat difungsikan sebagai lokasi pemukiman penduduk, fasilitas publik, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, industri, pembangunan infrastruktur publik, dan banyak fungsi lainnya.
Menurut pengalaman yang pernah ditemui oleh Pimpinan tertinggi di Kab. Konawe Utara tersebut, bahwa ada kawasan yang sangat berpotensi untuk dijadikan lahan perkebunan. Namun karena status lahan yang masih dalam area kawasan, masyarakat yang mengelola tidak bisa dengan leluasa menggarap lahan perkebunannya karena terus dikejar oleh pihak kehutanan.
”Tanah itu kemudian saya beli dengan harga yang mahal dari masyarakat, jadi kalau mau di tangkap, tangkap Ruksamin, jangan warga masyarakat saya yang hanya ingin mengadukan nasibnya, saya yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup mereka. Jangan hanya karena membuka lahan di kawasan hutan masyarakat saya mau ditangkap.” tegas H. Ruksamin dalam sambutannya.
Kemudian untuk menyelesaikan masalah ini, H. Ruksamin bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait agar kawasan ini dapat diturunkan statusnya dan dapat dikelola oleh masyarakat untuk menunjang perekonomian masyarakat.
”Dari lahan ini, bekerja sama dengan kementrian kehutanan, langsung memberikan rumah produksi. Alhamdulillah, jika kita jalan-jalan di Kementrian Kehutanan, disamping kiri pintu masuk ada tertulis Produksi Merica dari Pondoha Kab. Konawe Utara.” ungkap H. Ruksamin.
Semua ini dilakukan sebagai bukti bahwa Jajaran Pemerintah akan terus hadir dalam melayani masyarakat seperti yang diamanatkan oleh UUD, tampa melihat suku, agama, ras, golongan semua diberikan pelayanan secara merata. Terkait pemberian sertifikat. H. Ruksamin juga menerangkan bahwa selama beliau memimpin sudah ada 10.000 sertifikat yang telah dibagikan kepada masyarakat yang tersebar di seluruh Kab. Konawe Utara.
Editor : Kurniawan
Tidak ada komentar