Kendari – Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, yang diperingati setiap 9 Desember momentum penerapan secara Inklusi Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pilar Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Hari Anti Korupsi Internasional, yang jatuh pada tanggal 9 Desember, menjadi momen penting untuk merenungkan upaya global dalam memerangi korupsi. Salah satu elemen krusial yang sering kali diabaikan dalam pemberantasan korupsi adalah keterbukaan informasi publik, sebuah prinsip yang menekankan hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang transparan dari pemerintah.
Keterbukaan Informasi Publik sebagai Dasar Pencegahan Korupsi
Korupsi tumbuh subur di lingkungan yang minim transparansi. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Indonesia memberikan dasar hukum yang kuat untuk memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara, kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan dapat diakses oleh masyarakat.
Transparansi dalam informasi memungkinkan masyarakat untuk:
1. Mengawasi penggunaan anggaran publik, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan dana.
2. Memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan secara adil dan efisien.
3. Meningkatkan akuntabilitas pemerintah melalui pelaporan dan evaluasi yang terbuka.
Masyarakat memiliki peran besar dalam memanfaatkan keterbukaan informasi sebagai alat pengawasan. Dengan mengakses informasi yang tersedia, warga dapat melaporkan dugaan penyimpangan kepada otoritas terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, jurnalisme investigasi juga sangat bergantung pada informasi publik untuk mengungkap praktik korupsi yang sering tersembunyi.
Tantangan Implementasi Keterbukaan Informasi
Meski UU KIP sudah diterapkan lebih dari satu dekade, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti: Kurangnya kepatuhan badan publik dalam menyediakan informasi secara proaktif, Keterbatasan akses teknologi di daerah terpencil, yang menghambat masyarakat untuk memperoleh informasi, dan Budaya birokrasi yang belum sepenuhnya mendukung transparansi.
Hari Anti Korupsi sebagai Momentum Perubahan
Hari Anti Korupsi Internasional mengingatkan kita bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga internasional. Keterbukaan informasi harus menjadi bagian integral dari strategi anti korupsi, di mana pemerintah tidak hanya memberikan informasi atas permintaan, tetapi juga secara proaktif mempublikasikan data penting seperti laporan keuangan, proses tender, dan hasil audit.
Dengan menjadikan keterbukaan informasi sebagai senjata melawan korupsi, kita membangun masyarakat yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Hari ini, kita tidak hanya memperingati perjuangan melawan korupsi, tetapi juga memperkuat komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih melalui keterbukaan informasi.
Diperingati secara Internasional Hari Anti Korupsi, Sulawesi Tenggara juga baiknya mengambil hikmah dari momentum ini, apalagi kita telah melahirkan kepala daerah terpilih melalu pemilihan kepala daerah serentak 27 november 2024, semoga ini menjadi semangat dalam membangun daerah masing masing yang pastinya sejalan dengan visi misi dari peserta pilkada.
Tidak ada komentar