DPRD Sultra Geram Guru di Konsel Dikriminalisasi, La Ode Tariala Siapkan Penangguhan Penahanan

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Okt 2024 14:51 0 1 Media Kreatif Sultra

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) merespon cepat terkait dugaan kriminalisasi terhadap oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Supriyani.

Setelah mendengar informasi terkait guru yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari, atas dugaan kriminalisasi La Ode Tariala yang merupakan Ketua DPRD Sultra, bersama anggota dewan Hardin langsung turun di lokasi penahanan.

Di lokasi penahanan, La Ode Tariala mendengarkan langsung keluh kesah oknum guru tersebut.

Dalam pernyataannya bahwa dia (Supriyani) selama 15 tahun honor di SDN Baito tidak pernah melakukan pemukulan ataupun penganiyaan terhadap siswa, apalagi kepada siswa yang merupakan anak seorang polisi.

“Berdasarkan pengakuannya Ibu Supriyani tidak melakukan penganiayaan. Dan itu sangat kelihatan bahwa yang bersangkutan berkata sesuai dengan fakta. Kita bisa menilai mana yang tulus dan mana yang pura-pura”, beber La Ode Tariala.

Menurutnya, ada yang aneh dengan kasus tersebut. Pasalnya, Supriyani merupakan guru Kelas IB sementara korban merupakan siswa Kelas IA. Kemudian Supriyani tidak pernah mengajar di Kelas IA.

“Sangat rancu kasus ini, karena korban bukan guru terdakwa (Supriyani). Apalagi saat itu siang sekitar jam 1 Supriyani baru masuk sekolah”, ungkapnya.

Politikus NasDem itu berdasarkan keterangan saksi yang merupakan siswa satu ruangannya yang juga tetangga rumah korban, bahwa korban dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk disaksikan oleh guru di Kelas IA dan siswa lainnya.

“Saat dimintai keterangan oleh polisi, guru yang ada di Kelas IA saat itu membantah kalau ada pemukulan ataupun penganiayaan terhadap korban begitupun siswa yang lainnya”, terangnya.

Selain itu, Tariala menyampaikan orang tua korban (Oknum polisi yang tugas di Polsek Baito) datang di sekolah dan mengambil sapu ijuk untuk dijadikan barang bukti. Sementara secara kasat mata luka lebam yang dialami korban bukan akibat dipukul menggunakan sapu ijuk.

“Lukanya seperti terbakar. Kecuali dipukul pakai besi yang dikasih panas baru masuk akal, tetapi kalau pakai sapu ijuk tidak akan seperti itu”, jelasnya.

Ironisnya lagi kata Tariala orang tua korban meminta ganti rugi kepada Supriyani sebanyak Rp50 juta dan diminta keluar dari SDN Baito.

“Bayangkan saja guru honorer dimintai uang Rp50 juta mau ambil darimana uang sebanyak itu,” bebernya.

Dengan demikian, DPRD akan melakukan persuasif dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) untuk menangguhkan guru di SDN 4 Baito, Supriyani.

“Biarkan proses hukum berjalan, tetapi Supriyani kami akan tangguhkan atas nama lembaga DPRD Sultra, sehingga bisa melanjutkan proses belajar mengajar ataupun mempersiapkan diri untuk melaksanakan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)”, tutupnya.

Media Kreatif Sultra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA