KENDARI, – Pria asal Aceh inisial MZ (25), tersangka pengedar 1 kilogram sabu-sabu mengaku tergiur upah Rp40 Juta yang akan digunakannya untuk biaya resepsi pernikahan.
MZ dibekuk Tim Narko10 Satresnarkoba Polresta Kendari bersama 1 kg sabu-sabu di halaman parkir hotel yang berada di Jalan Edi Sabhara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (20/6/2024).
Dihadapan awak media saat konfrensi pers, MZ mengaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk biaya nikah sehingga tergiur menjadi kurir sabu-sabu.
“Iya untuk itu (resepsi nikah). Saya tanggal 13 bulan 7 ada acara itu, ” terang MZ.
MZ mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Ia diimingi upah Rp40 juta dari seseorang yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Batam ke Kendari.
“Saya menyesal. Iya uangnya (Rp40 juta) belum saya terima, ” bebernya.
Diberitakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menggagalkan penyelundupan 1 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Batam pada Kamis (20/6).
Seorang kurir inisial MZ (25), pria asal Aceh diamankan di halaman parkir hotel yang berada di Jalan Edi Sabhara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Aris Tri Yunarko mengurai kronologi pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat.
Dilaporkan, akan ada transaksi narkoba dengan jumlah besar di Kota Kendari. Berdasarkan, informasi tersebut Tim Narko10 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Setelah melaksanakan penangkapan kita kembangkan ke tempat MZ ini menginap. Di dalam kamarnya di dapatkan 4 bungkus plastik sabu seberat 1,035 kg,” ujar Aris Tri Yunarko dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari pada Jumat, 21 Juni 2024.
Aris Tri Yunarko mengatakan saat dilakukan pemeriksaan di kamar tersangka, ditemukan satu orang laki berinisial EK.
Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekan tersangka tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
“Sementara (EK) masih pemeriksaan sampai saat ini. Belum ada indikasi keterlibatan yang bersangkutan,” ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap tersangka mengaku barang haram tersebut dapatkan dari kota Batam provinsi Kepulauan Riau.
“Dia di kota Batam mendapatkan titipan barang yaitu sabu yang diantarkan oleh saudara RM yang berasal dari kota Batam,” ungkapnya .
Aris Tri Yunarko mengungkapkan usai mendapatkan barang haram tersebut, kemudian tersangka berangkat ke kota Kendari dengan rute perjalanan dari bandara Batam menuju bandara Jakarta dan kemudian ke Bandara di kota Kendari.
“Kemudian dari kota Batam ini masih hari yang sama, MZ terbang dari Batam transit ke Jakarta baru di kota Kendari,” jelasnya.
“MZ ini tiba di kota Kendari sekitar pukul 18.00 Wita. Kemudian menuju ke hotel,” sambungnya.
Kata Kapolresta Kendari, saat itu tersangka telah diarahkan oleh RM bahwa barang tersebut akan ada yang mengambilnya.
Namun sebelum sabu tersebut di ambil tersangka telah diamankan oleh petugas bersama barang buktinya.
“Barang bukti tersebut di temukan dalam pembungkus kue dengan jenis alumunium foil yang di simpan dalam kantong plastik, ” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Tidak ada komentar