KONAWE UTARA, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bakal melaporkan oknum yang menyatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemda Konut hasil jual beli.
Diketahui, postingan yang menyatakan WTP Konut diperjualbelikan tersebar di postingan group facebook “Info Konawe Utara”.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut) Safruddin, S.Pd., M.Pd mengatakan, pernyataan oknum tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berat.
Menurutnya, ini merupakan fitnah kepada Lembaga Negara dalam hal ini Pemda Konut dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Akan hal tersebut, kami akan membuat laporan kepada pihak berwajib agar tidak harus terulang kembali. Sebagai bentuk pembelajaran keras agar tidak sewenang-wenang dalam bermedia sosial,” ujar Safruddin.
Safruddin menjelaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK telah diatur dalam Undang Undang nomor 15 Tahun 2006.
“Bahwa pemerintah daerah wajib menindak lanjuti rekomendasi BPK RI secara efektif, efisien, dan akuntabel yang meliputi koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) BPK RI,” jelas Safruddin.
Lanjutnya, LHP BPK RI disampaikan kepada Inspektorat untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Justru merupakan langkah maju dan positip apabila progres capaian pemantauan tindak lanjut mencapai 90% sampai dengan 100% pengembalian ke kas daerah,” tutupnya.(*)
Tidak ada komentar