KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membenarkan adanya laporan masyarakat terkait penyegelan sebuah gudang penampungan daging babi milik PT. Oriental Niaga Raya (ONR) yang berlokasi di Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Selasa (20/1).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal. Saat petugas tiba di tempat kejadian, gudang diketahui dalam kondisi tergembok.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, penyegelan dilakukan oleh masyarakat dengan pendampingan unsur pemerintah setempat. Tindakan tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas gudang.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di bagian belakang gudang yang secara kasat mata telah memenuhi ketentuan teknis.
“Selain itu, berdasarkan pengecekan visual, kondisi daging yang berada di dalam gudang masih layak. Aktivitas usaha yang dilakukan juga hanya sebatas pencucian, pemotongan, dan pengemasan untuk kebutuhan distribusi, tanpa adanya proses produksi lanjutan,” ujarnya.
Ipda Ariel menegaskan bahwa tindakan penghentian kegiatan usaha atau penyegelan harus dilakukan oleh instansi yang berwenang dan berdasarkan prosedur hukum yang sah. Oleh karena itu, Polresta Kendari saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan dasar hukum serta kewenangan pihak-pihak yang melakukan penyegelan.
“Termasuk juga menelusuri status perizinan usaha dan izin lingkungan yang dimiliki pengelola gudang, serta apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kewenangan dalam proses penyegelan tersebut,” tambahnya.
Saat ini, langkah kepolisian masih bersifat klarifikasi dan pengumpulan fakta. Polresta Kendari akan memanggil pihak pengelola usaha, unsur pemerintahan setempat, serta masyarakat yang terlibat guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.
Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak dalam menyelesaikan persoalan lingkungan maupun perizinan usaha.
Setiap dugaan pelanggaran diharapkan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
Tidak ada komentar