Konut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) telah menggelar rapat paripurna pada 7 pebruari 2025 tentang pengesahan pemberhentian Bupati dan wakil bupati periode 2021-2025 dan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara terpilih periode 2025-2030.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe Utara Herman Sewani, SH dan didampingi Wakil ketua I Imade Tarubuana, Wakil ketua II Muhardin S.pd serta delapan anggota DPRD Lainnya
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Konawe Utara Safrudin, Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe Utara.
Selain itu, dalam rapat tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara Abd.Makmur membacakan Surat Keputusan KPU Nomor 002 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Konawe Utara 2024.
Setelah pembacaan surat keputusan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Konawe Utara, Herman Sewani SH dan Ketua KPU Konawe, Abd.Makmur , yang disaksikan oleh anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
Untuk diketahui, setelah DPRD Konut menggelar rapat paripurna mengusulkan pengesahan pemberhentian kepememimpin Ruksamin – Abu Haera, langkah berikutnya adalah pengusulan pelantikan Ikbar – Abu Haera sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konut terpilih kepada Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Tidak ada komentar