KENDARI, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konut Herman Sewani SH dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Konut yang berlangsung di Hotel Claro Kendari, Sabtu (30/11/2024).
Turut dihadiri langsung oleh Bupati Konawe Utara Dr.Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si,IPU, ASEAN Eng, Wakil Bupati Konut H Abuhaera S.Sos, M.Si, Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Utara Dr Safruddin SPd, M.Pd.
Kemudian, Kepala Dinas, Kepala Badan serta asisten dan para staf ahli, Kepala bagian lingkup Sekretaris Daerah Konut, serta ormas dan insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Konut H Ruksamin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, bersama tim anggaran pemerintah daerah dan unsur OPD yang telah bekerja keras menyusun dan membahas raperda APBD tahun anggaran 2025 sehingga dapat disetujui.
Ruksamin mengatakan proses yang menyita waktu yang cukup panjang dimulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di tingkat OPD, rapat Konsultasi Lintas Komisi, serta pembahasan Raperda di Badan Anggaran Legislatif.
Dan, yang terakhir baru saja dilaksanakan adalah penandatanganan nota persetujuan bersama terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2025.
“Hal ini telah memenuhi ketentuan pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa “Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, ” ungkap Ruksamin.
Melalui kesempatan ini, Ruksamin menyampaikan dari berbagai usulan, saran dan koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat, baik pada saat rapat lintas komisi, sampai dengan pembahasan di badan anggaran legislatif, maka pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama OPD akan segera mengambil langkah perbaikan untuk penyempurnaan raperda.
Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara melalui BPKAD Provinsi Sulawesi tenggara untuk dilakukan evaluasi “paling lambat 3 hari sejak tanggal penandatanganan persetujuan bersama” sesuai ketentuan pasal 181 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dijelaskan, APBD merupakan instrumen pembangunan dan pemelihara keseimbangan fundamental bagi perekonomian daerah.
Tidak ada komentar