Polisi Bekuk Terduga Pengedar di Kendari dengan Barang Bukti 318 Gram Sabu-Sabu

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Agu 2024 14:51 0 13 Media Kreatif Sultra

KENDARI,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menggalkan peredaran 318 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Seorang terduga pengedar barkoba inisial AR (41) dibekuk di BTN Banbo Residence 02, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Senin (5/8) sekitar pukul 19.20 Wita.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bahri mengurai pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dilaporkan sekitar lokasi penangkapan marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut anggota kami, langsung menindaklanjutinya. Kemudian, melakukan observasi guna memastikan tempat serta ciri-ciri orang yang di curigai,” terang Bahri, Senin (12/8).

“Sekitar pukul 19.20 Wita, anggota Opsnal mengamankan tersangka AR di dalam sebuah rumah. Saat petugas melakukan pengeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan baramg bukti 11 saset berisi sabu-sabu seberat 318 gram, ” tambahnya.

Bahri mengatakan barang haram tersebut diperoleh tersangka melalui sistem tempel di sekitar Jalan Wayong, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari sekitar pukul 12.00 Wita.

“Tersangka mengaku mengambil sabu-sabu atas arahan pria inisial A. Tersangka mengakui bahwa baru pertama kali mengambil tempelan sabu-sabu dari lelaki tersebut, ” ungkap Bahri.

Lanjut Bahri mengungkapkan tersangka mengambil tempelan sabu-sabu tersebut kemudian akan diantarkan kepada seseorang yang berada di Konawe Utara.

“Ini semua atas arahan si A. Saat ini penyidik dan tim Opsnal masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial A, ” bebernya.

“Untuk barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut, ” terang Bahri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (SS/Ed)

Media Kreatif Sultra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA