Jadi Perwakilan Bupati Se-Indonesia Dalam Rdp Perubahan Uu Adaministrasi Pemerintahan, H. Ruksamin  Usulkan UU Yang Berdampak Langsung Pada Kesejahteraan  Masyarakat

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mar 2024 06:13 0 119 Media Kreatif Sultra

Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI), hari ini Rabu (13/03/2024) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Majapahit DPD RI tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara.

Sebagai perwakilan dari Bupati se- Indonesia, kehadiran Bupati Konawe Utara H. Ruksamin bertujuan untuk memberikan pandangan komprehensif terkait perubahan UU tersebut.

Juga terlihat hadir dalam RDP Pj. Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Pangkal Pinang, yang juga mewakili Gubernur dan Walikota se-Indonesia, Kepala BPKP RI, dan Kepala LAN dan sejumlah lembaga terkait.

Ucapan terima kasih mengawali paparan yang disampaikan oleh H. Ruksamin yang mana beliau merasa bangga dapat dilibatkan dalam RDP bersama DPD RI, yang mana juga merupakan pengalaman pertamanya di forum tersebut.

Selanjutnya dalam paparannya, Ruksamin menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi wilayahnya terkait dengan implementasi UU Administrasi Pemerintahan, salah satunya adalah terkait dengan pembuatan izin usaha pertambangan (IUP), dimana proses tersebut tidak melibatkan Pemerintah Daerah.

Ironisnya, H. Ruksamin juga menyampaikan ketika terjadi bencana di wilayah yang tercakup oleh IUP, pihak yang mengeluarkan izin tidak terlibat dalam penanganan bencana, melainkan Pemda yang harus turun langsung.

Lebih lanjut, H. Ruksamin juga mengusulkan perlunya pembuatan UU yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) itu sendiri.

Menurutnya, pendelegasian peraturan pelaksanaan NSPK kepada Kepala Daerah bertentangan dengan batasan NSPK sebagai pedoman nasional yang menjadi acuan bagi semua instansi penyelenggara pemerintahan, baik di Pusat maupun Daerah.

Tidak hanya itu, H. Ruksamin juga menekankan bahwa NSPK seharusnya menjadi acuan bagi Daerah dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pelayanan bidang tertentu.

Hal ini disampaikannya dalam harapannya agar revisi UU Nomor 30 Tahun 2014 dapat menjadikan administrasi pemerintahan semakin lebih baik, lebih cepat, dan melayani masyarakat dengan baik untuk menuju indonesia Emas 2045.

H. Ruksamin dalam Rapat Dengar Pendapat ini juga didampingi oleh sejumlah pejabat dari Konawe Utara yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabag Hukum Setda Konawe Utara, Kabag Tata Pemerintahan, dan Kabag Protokol.

Keberadaan mereka menjadi bukti keseriusan dalam mendiskusikan isu-isu penting terkait dengan administrasi pemerintahan yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.

Media Kreatif Sultra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA