Bupati Konut Berikan Bantuan Stimulan 50 Juta Kepada Penerima BSRS

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Okt 2023 03:29 0 154 Admin 2 admin 2

Bupati Konawe Utara (Konut) H. Ruksamin menyerahkan rekening secara simbolis kepada penerima Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS ) di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (24/10/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Konut, Kejari Unaaha, Ketua DPRD, Staf Ahli Sekda, para OPD Konut, Forkopimda, camat, para kepala desa.

Latar belakang pelaksanaan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Konut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE), Keputusan menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan RI Nomor 32 tahun 2022, Peraturan Bupati Konut Nomor 8 tahun 2003 tentang pembentukan URC-KIS, Surat Keputusan Bupati Konut Nomor 315 tahun 2023 tentang penetapan penerima BSRS tahun 2023.

Bupati Konawe Utara Ruksamin dalam sambutannya mengatakan bahwa bantuan stimulan rumah swadaya ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat yang berpenghasilan rendah, agar mampu membangun dan meningkatkan kualitas rumah secara swadaya, sehingga dapat menghuni rumah yang layak. Dan lingkungan yang sehat.

Bupati dua periode ini juga menjelaskan bahwa sasaran bantuan stimulan rumah swadaya masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin ekstrim yang belum memiliki rumah dan atau mempunyai rumah tidak layak huni.

“Ada dua jenis bantuan stimulan rumah swadaya diantaranya pembangunan baru 40 unit, bahan dan material dengan anggaran per unitnya 50.000.000 juta dikurangi upah tukang sisa 45.000.000 sedangkan, peningkatan kualitas 81 unit bahan dan material dengan anggaran per unitnya 25.000.000.dikurangi upah tukang sisa 20.000.000 juta, bantuan ini yang tersebar di 12 kecamatan. Waktu pelaksanaan kegiatan selama 90 hari mulai tujuh September dan berakhir lima Desember,” terang Ruksamin.

Olehnya itu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrim ini bukan sekedar wacana, akan tetapi diperlukan percepatan dan inovasi, serta peran semua pihak secara berintegrasi.

“Pemda mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing untuk melakukan penghapusan kemiskinan ekstrim, dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program serta kolaborasi multisektor diseluru wilayah miskin ekstrim di Kabupaten Konawe Utara,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA