Baru-baru ini, tersebar video viral seorang lelaki dan perempuan yang sementara melakukan hubungan persetubuhan (hubungan badan layaknya suami istri ) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Konut langsung bergerak cepat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku. A (24) ditangkap di Desa Otole Kecamatan Lasolo, sementara perempuan FA (20) ditangkap di Desa Tapunopaka Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Setelah kedua pelaku dibawah di Polres, dan dimintai keterangan. Keduanya telah mengakui perbuatan tersebut.
Kasat Reskrim polres Konut, Iptu Bhekti Kurniawan, saat di temui menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan kedua pelaku terduga video mesum berdurasi 45 Detik di Mako Polres Konut.
“Pemeran perempuan, dan laki-laki, itu sudah kami amankan, kami sedang proses,” ungkapnya, saat di temui di ruang kerjanya, Senin (15/5).
Dirinya juga menjelaskan, pengambilan vidio dilakukan oleh A (24) dan atas kemauan atau persetujuan perempuan FA (20).
Bhekti Kurniawan mengungkapkan, terhadap oknum penyebar video mesum tersebut, masih dalam pengembangan.
“Untuk lebih lanjutnya, biar kami dalami dulu, jadi kalau sudah kena kan dari awal sampai akhir pasti akan terperinci,”tuturnya.
Tidak ada komentar