Pemerintah Daerah Kab. Konawe Utara hari ini Kamis (19/01/2023) mengikuti pertemuan tentang Persiapan Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehaatan dan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 terkait Penggunaan DAU untuk Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, yang dilakukan secara daring di Aula Posko Covid Dinas Kesehatan Kab. Konawe Utara.
Terlihat menghadiri pertemuan, Sekertaris Daerah Kab. Konawe Utara H. Muh. Kasim Pagala, Asisten III Pemda Konut, Kepala Dinas KOMINFO Suharto K. Panto, Kepala Dinas Kesehatan, BKAD, BKPSDM, serta beberapa Dinas Terkait lingkup Pemda KONUT.
Dalam pertemuan ini, tiap OPD terkait dalam pengadaan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lingkup Pemda KONUT ini menerima pemaparan materi dari KEMENPAN-RB terkait mekanisme pengadaan formasi PPPK, dan juga menerima materi dari pihak Kementrian Keuangan terkait sistem penggajian PPPK.
Dalam pemaparan materinya, pihak Kementrian Keuangan menjelaskan kepada para peserta pertemuan yang hadir dari berbagai daerah se-Indonesia tentang Peraturan Mentri Keuangan No. 212 Tahun 2022 mengenai meknisme penggajian PPPK dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU)
Dalam pertemuan ini pula diadakan sesi diskusi dimana diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan dan dapat meningkatkan mutu pelayanan masyarakat.
Tidak ada komentar